Belasan PNS Tolak Dimutasi

Belasan PNS Tolak Dimutasi

Sejak Dimutasi tak Masuk Kerja

\"\"

KOTA MANNA, BE – Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bengkulu Selatan (BS), Hj Sri Gusti Sabana SH mengeluhkan kondisi di dinasnya.

Pasalnya saat ini para staf yang dimutasi ke dinas yang dipimpinnya awal Februari lalu, hingga saat ini tidak ada yang mau bekerja di Dinas Perpustakaan BS.

\"Dari mutasi awal Februari lalu, kami menerima 17 PNS staf, namun sampai saat ini tidak ada yang mau bertugas di Dinas Perpustakaan,” keluhnya.

Menurut Sri Gusti, dengan tidak adanya tambahan staf tersebut lantaran PNS yang dimutasikan ke dinasnya menolak melaksanakan tugas, maka kinerja di dinasnya agak terganggu.

Dengan kondisi tersebut, dirinya juga sudah melapor ke Sekkab BS, H Darmin SE, agar ada tindaklanjut dari Sekkab BS. \"Para staf yang tidak mau pindah ke Dinas Perpustakaan ini sudah kami laporkan ke Pak Sekkab,” ujarnya.

Lain halnya dengan staf yang dimutasi di Dinas Sosial. Menurut Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Sosial, Drs Arjo Arifin mengatakan, staf yang dimutasi di dinasnya melebihi permintaan. Sebab dari usulan meminta 9 staf di dinas yang baru terbentuk tersebut, ternyata yang melapor ke dirinya menyatakan mau menjadi staf dinas sosial sebanyak 11 PNS.

\"Kalau di dinas kami, malahan yang kami minta hanya 9 staf sja, namun yang melapor malahan ada 11 PNS,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab BS, H Darmin SE mengaku sudah mendengar laporan dari Plt Kepala Dinas Perpustakaan tersebut. Darmin menegaskan, PNS yang dimutasi ke dinas tersebut wajib menjalankan tugas. Jika tidak mau menjalankan tugas, maka bisa dikenakan sanksi disiplin PNS.

\"PNS yang dimutasi ke dinas tertentu termasuk ke dinas perpustakaan wajib menjalankan tugas, jika tidak akan dikenakan sanksi disiplin PNS,” katanya.

Darmin mengimbau, jika merasa keberatan atas penempatan tersebut PNS harus melaporkan ke dirinya alasan tidak mau bertugas. Sehingga menjadi bahan pertimbangan Bupati apakah akan memindahkan tugas PNS tersebut atau tetap mempertahankan SK mutasi.

“Jalankanlah dulu tugas sesuai dengan SK, jika keberatan sampaikan pada kami apa alasannya, agar menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan penempatan tugas PNS tersebut selanjutnya,” terang Darmin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: